Dengan menggunakan
pendekatan dari segi bahasa terhadap kata “Pemerintah” dan “Pemerintahan”,
kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” berarti sesuatu yang harus
dilaksanakan. Di dalam kata “perintah” tersimpul beberapa unsur yang merupakan
ciri khasnya, yaitu :
1. Adanya keharusan,
menunjukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan.
2. Adanya dua pihak,
yaitu yang memberi perintah dan yang menerima perintah.
3. Adanya wewenang
atau kekuasaan unruk memberi perintah.
Di dalam bahsa
Inggris istilah pemerintahan dan pemerintah tidak memiliki perbedaan yang
disebut dengan “government”. Istilah ini bersumber dari latin yaitu
“gubernauculum” yang berarti kemudi. Kata government dapat bermakna :
1. Melaksanakan
wewenang pemerintahan.
2. Cara atau sistem
memerintah.
3. Fungsi atau
kekuasaan untuk memreintah.
4. Wilayah atau Negara
yang diperintah.
5. Badan yang terdiri
dari orang-orang yang melaksanakan wewenang dan administrasi hukum dalam suatu
Negara.
Untuk lebih memudahkan
pemahaman terhadap konsep pemerintah dan pemerintahan, dapat dibandingkan
dengan beberapa pendapat berikut :
1. Robert mac Iver ;
Pemerintahn sebagai pemerintahan
politik berarti sebagai organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu
sistem ketertiban atas suatu masyarakat.
2. Wallace S. Sayre ;
Pemerintahan adalah alat perwakilan
yang terorganisir yang menyatakan dan menggunakan kekuasaan daripada Negara.
3. Pressly S. Silas
dan John E. Stoner ;
Pemerintahan adalah segala kegiatan yang
dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai tujuan Negara.
4. Mr. S.L.S Danurejo
;
Pemeintahan adalah segala daya upaya
Negara untuk mencapai tujuan. Tujuan tersebut bergantung pada tipe yang melekat
pada Negara tersebut. Andaikan suatu Negara bertipe Negara kemakmuran, maka
Negara itu berarti segala upaya untuk menciptakan kemakmuran bagi warganya.
5. Mr. Amrah Muslimin
;
Pemerintahan suatu Negara merupakan
cara mengendalikan Negara tersebut untuk mencapai tujuannya.
Dengan memerhatikan
berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa konsep pemerintahan
mengandung makna antara lain :
1. Kumpulan dari
berbagai kegiatan atau aktivitas sebagai suatu fungsi yang sifatnya
dinamis. Kagiatan atau aktivitas yang dimaksud meliputi tugas dan
wewenang.
2. Kegiatan atau
aktivitas yang diselenggarakan oleh suatu subjek, yakni organisasi, badan,
lembaga dan pejabat-pejabat pemerintahan suatu Negara.
3. Karena pemerintahan
bertujuan untuk mencapai tujuan Negara, maka dengan sendirinya pemerintahan
merupakan bagian dari Negara.
Sedangkan yang
dimaksud dengan konsep pemerintahan adalah badan, lembaga, aparat atau instansi
yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan tersebut. Dengan kata lain bahwa
untuk mencapai tujuan Negara perlu diadakan suatu lembaga yang bertugas
menjalankan suatu rangkaian kegiatan atau aktivitas pemerintahan dalam Negara
tersebut. Hal ini disebut juga sebagai pemerintah.
Montesquie membagi
fungsi pemerintahan menjadi 3, yaitu :
1. Pembentukan
undang-undang (legislative power = wetgeving).
2. Pelaksanaan
undang-undang (executive power = uitvoering).
3. Peradilan (judicial
power = rechtspraak).
Dengan mengacu
pendapat seorang filsuf prancis di atas (Montesquie), maka yang disebut dengan
pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh fungsi pemerintahan, baik itu
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
Van Hollen Hoven
enambah pembagian fungsi pemerintahan menjadi empat, yaitu dengan memasukkan
unsur kepolisian sebagai bagaian dari fungsi pemerintahan. Ajarannya terkenal
dengan sebutan catur praja yang meliputi :
1. Bestuur atau
pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujaun Negara.
2. Politie, yaitu kekuasaan
kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum dalam Negara.
3. Rechspraak atau peradilan,
yaitu kekuasaan untuk menjamin keamanan dalam Negara.
4. Regeling atau
pengaturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan untuk membuat
peraturan-peraturan umum dalam Negara.
Berbeda halnya
dengan A.M. Donner yang merumuskan pemerintahan dalam arti luas sebagai berikut
:
1. Badan-badan
pemerintahan di pusat yang menentukan haluan Negara.
2. Instansi yang
melaksanakan keputusan badan-badan tersebut.
Dengan memerhatikan
konsep pemerintah dan pemerintahan di atas, semakin jelas perbedaan kedua
istilah tersebut. Dengan demikian penggunaan kedua kata itu dalam setiap
pembahasan dan kajian sistem pemerintahan di Indonesia memudahkan setiap
pelajar dan ilmuan untuk menyesuaikan konteks dan makna yang
diingankan.
EmoticonEmoticon