Kamis, 05 September 2024

Catur Tertib Pertanahan


 Ada 4 catur tertib pertanahan, diantaranya adalah :

1.    Tertib hukum

Adapun yang berkaitan dengan tertib hukum ini antara lain :

a.    Belum dipahami peraturan hukum yang berlaku.

b.    Kurangnya kesadaran hukum sehingga menurunkan disiplin hukum nasional.

c.    Sanksi yang kurang tegas.

d.    Sebagian hak tanah belum terdaftar.

Tujuannya :

a.    Diharapakan terwujudnya tertib hukum pertanahan

b.    Menumbuhkan kepastian hukum dan hak-hak atas tanah

c.    Mengayomi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan sengketa tanah

d.    Menciptakan suasana ketentraman dalam masyarakat

e.    Mendorong gairah kerja

 

2.    Tertib administrasi

Adapun yang berkaitan dengan tertib administrasi adalah :

a.    Prosedur permohonan hak tanah sampai terbit sertifikat tanda bukti.

b.    Penyelesaian tanah-tanah yang terkena ketentuan peraturan landreform.

c.    Biaya-biaya mahal dan pungutan-pungutan tambahan.

 

3.    Tertib penggunaan

Adapun yang berkaitan dengan tertib penggunaan ini adalah :

a.    Fungsi tanah (Azas, manfaat, dan fungsi sosial).

b.    Tidak sesuai dengan rencana pembangunan.

c.    Pelestarian tanah-tanah.

d.    Belum ada pedoman penggunaan tanah yang sesuai dengan ketinggian, keadaan lereng, dan topografi (pemetaan tanah).

e.    Pada masyarakat pedesaan, belum memahami azas-azas tata guna tanah.

 

4.    Tertib pemeliharaan dan lingkungan hidup

Adapun yang berkaitan dengan tertib ini antara lain :

a.    Dalam penggunaan tanah, kurang mencegah terjadinya kerusakan tanah seperti longsor, banjir, maupun hilangnya kesuburan.

b.    Ketidakseimbangan pertumbuhan penduduk dalam penggunaan tanah.

c.    Banyaknya pencemaran terhadap industri-industri besar.

d.    Penataan kota terhadap perunukan lahan.

 

(Referensi dikutip dari mata kuliah Politik dan Hukum Agraria, Program Studi Ilmu Pemerintahan, Universitas Hasanuddin).

 


EmoticonEmoticon