Etika Pemerintahan
Etika Pemerintahan merupakan ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai
dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam etika
pemerintahan selalu terkait dengan pertanyaan: Apakah yang sebaiknya (sesuatu
yang baik dan benar) yang saya lakukan?
Dalam pergaulan baik terbatas maupun
secara luas, memerlukan rasa etika atau etis. Etika (ethics) adalah sistem
daripada prinsip-prinsip moral tentang baik dan buruk. Baik dan buruk terhadap
tindakan dan atau perilaku. Etika dapat dibedakan antara etik umum dan etik
khusus. Etik umum berlaku umum dan etik khusus berlaku khusus (terbatas) di
kalangan tertentu, misalnya etika pemerintahan. Ethics dapat berupa etika
(etik), yaitu berasal dari dalam diri sendiri (hati nurani) yang timbul bukan
karena keterpaksaan, akan tetapi didasarkan pada ethos dan esprit, jiwa dan
semangat. Ethics dapat berupa etiket, yaitu berasal dari luar diri
(menyenangkan orang lain), timbul karena rasa keterpaksaan didasarkan pada
norma, kaidah dan ketentuan. Ethics atau etika dapat juga berarti tata susila
(kesusilaan) dan tata sopan santun (kesopanan) dalam pergaulan hidup
sehari-hari baik dalam keluarga, masyarakat, pemerintah, berbangsa dan
bernegara.
Etika Pemerintahan terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati
manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang
buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia
berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya (consience of
man). Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai
orang tua, guru, pemimpin dan lain-lain, disamping itu kesusilaan melarang
orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain-lain.
Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yang ada dalam hati nurani. Sanksi
yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan,
keresahan dan lain-lain. Sanksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah
dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan
sehari-hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain-lain. Kesopanan dasarnya
adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku
dalam pergaulan (masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara). Kesopanan disebut
pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan
kepada sikap batin (batiniah), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap
lahir (lahiriah) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan
masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai
makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain-lain),
yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap
pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah-tengah masyarakat
lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi
dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat).
Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
Peranan Etika Penyelenggaraan Pemerintahan terhadap Good Governance
Good governance merupakan
tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda
pemerintahan. Tuntutan tersebut merupakan hal yang wajar dan sudah seharusnya
direspon positif oleh aparatur penyelenggaraan pemerintahan. Good
governance mengandung dua arti yaitu :
- Menjunjung
tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa
dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good
governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.
- Pencapaian
visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan
kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan
administrasi negara yang bersangkutan.
Untuk penyelenggaraan Good governance tersebut maka diperlukan
etika pemerintahan. Etika merupakan suatu ajaran yang berasal dari
filsafat mencakup tiga hal yaitu :
- Logika,
mengenai tentang benar dan salah.
- Etika,
mengenai tentang prilaku baik dan buruk.
- Estetika,
mengenai tentang keindahan dan kejelekan.
Secara etimologi, istilah etika berasal dari bahasa Yunani yaitu
kata "Virtus" yang berarti keutamaan dan baik sekali, serta
bahasa Yunani yaitu kata "Arete" yang berarti utama. Dengan
demikian etika merupakan ajaran-ajaran tentang cara berprilaku yang baik
dan yang benar. Perilaku yang baik mengandung nilai-nilai keutamaan,
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan erat dengan hakekat dan kodrat manusia
yang luhur. Oleh karena itu kehidupan politik pada jaman Yunani
kuno dan Romawi kuno, bertujuan untuk mendorong, meningkatkan
dan mengembangkan manifestasi-manifestasi unsur moralitas. Kebaikan hidup
manusia yang mengandung empat unsur yang disebut juga empat keutamaan yang
pokok (the four cardinal virtues) yaitu :
- Kebijaksanaan,
pertimbangan yang baik (prudence).
- Keadilan (justice).
- Kekuatan
moral, berani karena benar, sadar dan tahan menghadapi
godaan (fortitude).
- Kesederhanaan
dan pengendalian diri dalam pikiran, hati nurani dan perbuatan harus
sejalan atau "catur murti" (temperance).
Pada jaman Romawi kuno ada penambahan satu unsur lagi
yaitu "Honestum" yang artinya adalah kewajiban
bermasyarakatan, kewajiban rakyat kepada negaranya. Dalam perkembangannya pada
masa abad pertengahan, keutamaan tersebut bertambah lagi yang berpengaruh
dari Kitab Injil yaitu Kepercayaan (faith), harapan
(hope) dan cinta kasih (affection). Pada masa abad pencerahan
(renaissance) bertambah lagi nilai-nilai keutamaan tersebut
yaitu Kemerdekaan (freedom), perkembangan pribadi (personal
development), dan kebahagiaan (happiness).
Pada abad ke-16 dan 17 untuk mencapai perkembangan
pribadi (personal development) dan
kebahagiaan (happiness) tersebut dianjurkan mengembangkan kekuataan
jiwa (animositas), kemurahan hati (generositas), dan keutamaan jiwa
(sublimitas).
Dengan demikian etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat
pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan
sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya
dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
Jika melihat sistematika filsafat yang terdiri dari filsafat
teoritis, "mempertanyakan yang ada", sedangkan filsafat
praktis, "mempertanyakan bagaimana sikap dan prilaku manusia terhadap
yang ada", dan filsafat etika. Oleh karena itu filsafat pemerintahan
termasuk dalam kategori cabang filsafat praktis. Filsafat pemerintahan
berupaya untuk melakukan suatu pemikiran mengenai kebenaran yang dilakukan
pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara mengacu kepada
kaedah-kaedah atau nilai-nilai baik formal maupun etis.
Dalam ilmu kaedah
hukum (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans
Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan
sistematik hukum meliputi Kenyataan idiil (rechts
ordeel) dan Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah
merupakan patokan atau pedoman atau batasan prilaku
yang "seharusnya". Proses terjadinya kaedah meliputi
: Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam
kaedah mencakup,
Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi
seseorang, antara lain :
- Kaedah
Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau
hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh :
manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil
(kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus
sholat lima waktu.
- Kaedah
Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati
nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus
mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak
boleh curiga, iri atau dengki.
Kedua: Kaedah antar pribadi mencakup :
- Kaedah
Kesopanan, tujuannya untuk kesedapan hidup antar pribadi, contoh
: kaedah fundamentilnya, setiap orang harus memelihara kesedapan
hidup bersama, sedangkan kaedah aktuilnya, yang muda harus hormat
kepada yang tua.
- Kaedah
Hukum, tujuannya untuk kedamaian hidup bersama, contoh : kaedah
fundametilnya, menjaga ketertiban dan ketentuan, sedangkan kaedah
aktuilnya, melarang perbuatan melawan hukum serta anarkis. Mengapa
kaedah hukum diperlukan, Pertama : karena dari ketiga kaedah
yang lain daripada kaedah hukum tidak cukup meliputi keseluruhan kehidupan
manusia. kedua : kemungkinan hidup bersama menjadi tidak pantas
atau tidak seyogyanya, apabila hanya diatur oleh ketiga kaedah tersebut.
Filsafat pemerintahan ini diimplementasikan dalam etika pemerintahan
yang membahas nilai dan moralitas pejabat pemerintahan dalam menjalankan
aktivitas roda pemerintahan. Oleh karena itu dalam etika pemerintahan dapat
mengkaji tentang baik-buruk, adil-zalim, ataupun adab-biadab prilaku pejabat
publik dalam melakukan aktivitas roda pemerintahan. Setiap sikap dan prilaku
pejabat publik dapat timbulkan dari kesadaran moralitas yang bersumber dari
dalam suara hati nurani meskipun dapat diirasionalisasikan.
Contoh dalam kehidupan masyarakat madani (civil
society) ataupun masyarakat demokratis, nilai dan moralitas yang
dikembangkan bersumber kepada kesadaran moral tentang kesetaraan
(equlity), kebebasan (freedom), menjunjung tinggi hukum,
dan kepedulian atau solidaritas.
Dari segi etika, pemerintahan adalah perbuatan atau aktivitas yang erat
kaitannya dengan manusia dan kemanusiaan. Oleh karena itu perbuatan atau
aktivitas pemerintahan tidak terlepas dari kewajiban etika dan moralitas serta
budaya baik antara pemerintahan dengan rakyat, antara lembaga/pejabat publik
pemerintahan dengan pihak ketiga. Perbuatan semacam ini biasanya
disebut Prinsip Kepatutan dalam pemerintahan dengan pendekatan moralitas
sebagi dasar berpikir dan bertindak. Prinsip kepatutan ini menjadi fondasi etis
bagi pejabat publik dan lembaga pemerintahan dalam melaksanakan tugas
pemerintahan.
Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan
yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia
sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam
etika pemerintahan adalah :
- Penghormatan
terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
- kejujuran
baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
- Keadilan
dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap
orang lain.
- kekuatan
moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap
godaan (fortitude).
- Kesederhanaan
dan pengendalian diri (temperance).
- Nilai-nilai
agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak
secara profesionalisme dan bekerja keras.
Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari
prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan
tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik
subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan
subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.
Etika politik berhubungan dengan dimensi politik dalam kehidupan manusia
yaitu berhubungan dengan pelaksanaan sistem politik seperti contoh : tatanan
politik, legitimasi dan kehidupan politik. Bentuk keutamaannya seperti prinsip
demokrasi (kebebasan berpendapat), harkat martabat manusia (HAM),
kesejahteraan rakyat. Etika politik juga mengharuskan sistem politik menjunjung
nilai-nilai keutamaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara etis maupun
normatif. Misalnya legitimasi politik harus dapat dipertanggungjawabkan dengan
demikian juga tatanan kehidupan politik dalam suatu negara.
Etika pemerintahan berhubungan dengan keutamaan yang harus dilaksanakan
oleh para elit pejabat publik dan staf pegawai pemerintahan. Oleh karena itu
dalam etika pemerintahan membahas prilaku penyelenggaraan pemerintahan,
terutama penggunaan kekuasaan, kewenangan termasuk legitimasi kekuasaan dalam
kaitannya dengan tingkah laku yang baik dan buruk. Wujud etika pemerintahan
tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang
dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan
negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus
pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan
doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta
keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh
pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya.
Kunci utama memahami good
governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman
atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini
didapat tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Prinsip-prinsip tersebut
meliputi:
a. Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara
dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga
lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi
menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan
pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan
diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang
menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi
yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu
dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia
harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d. Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh
proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e. Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik
menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu
konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok
masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan
prosedurnya.
f. Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan
memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan
lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah,
sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada
masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i. Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki
perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan
pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk
mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki
pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar
bagi perspektif tersebut.
Good governace hanya bermakna bila
keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis
lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
1. menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
2. membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
3. menyediakan public service yang efektif
dan accountable;
4. menegakkan HAM;
5. melindungi lingkungan hidup;
6. mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b. Sektor swasta
1. Menjalankan industri;
2. Menciptakan lapangan kerja;
3. Menyediakan insentif bagi karyawan;
4. Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
5. Memelihara lingkungan hidup;
6. Menaati peraturan;
7. Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
8. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
c. Masyarakat madani
1. Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
2. Mempengaruhi kebijakan;
3. Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah;
4. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
5. Mengembangkan SDM;
6. Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
EmoticonEmoticon