Arah pemberdayaan masyarakat secara umum berpangkal pada dua sasaran utama
yaitu, melepaskan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan, serta mempererat
posisi masyarakat dalam struktur kekuasaan. Untuk sampai kepada sasaran
tersebut, maka proses pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan melalui tiga
tahapan, yaitu inisial, partisipatoris, dan emansipatori. Inisial diartikan
sebagai dari pemerintah, oleh pemerintah, dan untuk rakyat. Partisipatori
diartikan dari pemerintah bersama masyarakat, oleh pemerintah bersama
masyarakat, untuk rakyat. Sedangkan emansipatori diartikan dari rakyat, oleh
rakyat, untuk rakyat, dan didukung oleh pemerintah bersama rakyat. Dengan
demikian peran serta dan fungsi pemerintah dalam mensejahterakan dan
memandirikan masyarakat sangat diperlukan.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya
merupakan bagian dari empat fungsi pemerintahan yang diutarakan oleh Ryaas
Rasyid. Ryaas membagi fungsi pemerintahan menjadi empat bagian, yaitu pelayanan
(public service), pembangunan (development), pemberdayaan (empowering), dan
pengaturan (regulation).[1] Fungsi-fungsi
pemerintahan yang dijalankan pada saat tertentu akan menggambarkan kualitas
pemerintahan itu sendiri. Jika pemerintah selanjutnya menjalankan fungsinya
dengan baik, maka tugas-tugas pokok dapat terlaksana dengan baik seperti
pelayanan dapat membuahkan keadilan, pemberdayaan membuahkan kemandirian, serta
pembangunan yang meciptakan kemakmuran.
Proses pemberdayaan masyarakat pada
umumnya membentuk dan membangun kesejahteraan dan kemandirian masyarakat untuk
melawan arus-arus globalisasi yang cepat. Peningkatan kreaifitas masyarakat
miskin dalam melihat prospek ekonomi didasari atas bagaimana pemerintah secara
serius ingin membangun sumber daya manusia yang kuat. Maka, peningkatan
kualitas masyarakat melalui program-program pemberdayaan sangat dibutuhkan.
Ndraha menyebutkan bahwa pemerintah memiliki dua fungsi dasar, yaitu fungsi
primer atau pelayanan, dan fungsi sekunder atau pemberdayaan.[2]
Fungsi primer secara terus menerus
berjalan dan berhubungan positif dengan keberdayaan yang diperintah. Artinya
semakin berdaya masyarakat, maka semakin meningkat pula fungsi primer
pemerintah. Sebaliknya fungsi sekunder berhububgan negatif dengan tingkat
keberdayaan yang diperintah. Artinya semakin berdaya masyarakat, maka semakin
berkurang fungsi sekunder pemerintah dari rowing (pengaturan) ke steering
(pengendalian). Fungsi sekunder atau pemberdayaan secara perlahan dapat
diserahkan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Pemerintah
berkewajiban untuk secara terus-menerus berupaya memberdayakan masyarakat agar
meningkatkan keberdayaannya sehingga pada gilirannya mereka memiliki kemampuan
untuk hidup secara mandiri dan terlepas dari campur tangan pemerintah. Oleh
sebab itu, pemberdayaan mampu mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan
akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat. Seiring dengan itu, hasil
pembangunan dan pemberdayaan yang dilaksanakan pemerintah, serta dengan
keterbatasan yang dimilikinya, maka secara perlahan masyarakat mampu untuk
hidup mandiri mencukupi kebutuhannya.
Fungsi pemerintah dalam kaitannya
dengan pemberdayaan yaitu mengarahkan masyarakat kemandirian dan pembangunan
demi terciptanya kemakmuran, tidak serta merta dibebankan oleh masyarakat.
Perlu adanya peran pemerintah yang secara optimal dan mendalam untuk membangun
masyarakat, maka peran pemerintah yang dimaksud antara lain :
1. Pemerintah sebagai
regulator
Peran pemerintah sebagai regulator adalah menyiapkan arah untuk
menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan
peraturan-peraturan. Sebagai regulator, pemerintah memberikan acuan dasar
kepada masyarakat sebagai instrumen untuk mengatur segala kegiatan pelaksanaan
pemberdayaan.
2. Pemerintah sebagai
dinamisator
Peran pemerintah sebagai dinamisator adalah menggerakkan partisipasi
masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk
mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah. Pemerintah berperan
melalui pemberian bimbingan dan pengarahan secara intensif dan
efektif kepada masyarakat. Biasanya pemberian bimbingan diwujudkan melalui tim
penyuluh maupun badan tertentu untuk memberikan pelatihan.
3. Pemerintah sebagai
fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator adalah menciptakan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan
masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah. Sebagai fasiitator,
pemerintah bergerak di bidang pendampingan melalui pelatihan, pendidikan, dan
peningkatan keterampilan, serta di bidang pendanaan atau permodalan melalui
pemberian bantuan modal kepada masyarakat yang diberdayakan.
[1] Ryaas Rasyid dalam Muhadam Labolo, 2010, hlm. 32
[2] Ibid, hlm. 36
EmoticonEmoticon